PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI N0.9 TAHUN 2006No.8 TAHUN 2006
Monthly Archives: November 2015
UU No. 23 Tahun 2014 Tentang PEMERINTAHAN_DAERAH
UU no 23 tahun 2014 tentang PEMERINTAHAN DAERAH
Antara Deklarasi dan Syarat Pembentukan Provinsi Madura
Akhir-akhir ini beredar undangan deklarasi provinsi Madura pada tanggal 10 November 2015. Undangan tersebut dikeluarkan oleh Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M).
Menurut surat undangan tersebut, deklarasi akan dilaksanakan tanggal 10 November 2015 pukul 12.00 WIB sampai selesai. Tempatnya deklarasi berlokasi di Gedung Ratho Ebhu, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Bangkalan. Surat undangan tersebut ditulis secara jelas dalam acara “Deklarasi Provinsi Madura”, padahal diketahui bersama Madura belum menjadi Provinsi sendiri.
Pergub DKI Jakarta Nomor 228 tahun 2015 bertentangan dengan UU NOMOR 9 TAHUN I998
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan peratura gubernur (Pergub) tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka. Peraturan tersebut menuai respon banyak kalangan, baik itu pro ataupun kontra.
Tanggapan kontra diantaranya datang dari lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. “Pergub itu bersifat diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat konstitusi,” kata pengacara publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, Ahad (1/10), dilansir Republika.co.id 02 November 2015. Lalu tanggapan pro datang dari Kepala Satuan Kepolisian Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadi Saputro. “Sangat setuju,” dilansir dari Tempo.co tanggal 01 November 2015.
Polda Metro Jaya juga mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta yang mengeluarkan Peraturan Gubernur tersebut. “Pergub tentang lokasi demo ini harus disosialisasikan kembali. Kami sangat mendukung, karena itu semua untuk masyarakat. Karena sesungguhnya menyampaikan pendapat di muka umum memang diatur oleh undang-undang,” terang Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dilansir dari Liputan6.com tanggal 02 November 2015. Baca lebih lanjut
PERGUB DKI nomor 228 tahun 2015
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
Kenapa Harus Ribut SE Tentang Penanganan Ujaran Kebencian
Banyak pihak yang menganggap Surat Edaran Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian akan mencederai kebebasan berpendapat. Diantaranya, tanggapan Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini “Semangat untuk meredam api kebencian dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa adalah sangat bagus namun jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat,” Jakarta, Senin (2/11), sebagaimana dilansir Republika.co.id 02 November 2015.
Tanggapan muncul juga dari Pengamat politik LIPI, Siti Zuhro. Menurutnya, surat edaran tersebut akan melumpuhkan demokrasi di Indonesia. “Kalau partisipasi publik diganyang, maka akan lumpuh demokrasi,” kata Siti di Jakarta, Selasa (3/11/2015), dilansir Kompas.com 04 November 2015.