Antara Deklarasi dan Syarat Pembentukan Provinsi Madura

Akhir-akhir ini beredar undangan deklarasi provinsi Madura pada tanggal 10 November 2015. Undangan tersebut dikeluarkan oleh Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M).

undangan deklarasi profinsi madura

Menurut surat undangan tersebut, deklarasi akan dilaksanakan tanggal 10 November 2015 pukul 12.00 WIB sampai selesai. Tempatnya deklarasi berlokasi di Gedung Ratho Ebhu, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Bangkalan. Surat undangan tersebut ditulis secara jelas dalam acara “Deklarasi Provinsi Madura”, padahal diketahui bersama Madura belum menjadi Provinsi sendiri.

Baca lebih lanjut

Pergub DKI Jakarta Nomor 228 tahun 2015 bertentangan dengan UU NOMOR 9 TAHUN I998

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan peratura gubernur (Pergub) tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka. Peraturan tersebut menuai respon banyak kalangan, baik itu pro ataupun kontra.

Tanggapan kontra diantaranya datang dari lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. “Pergub itu bersifat diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat konstitusi,” kata pengacara publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, Ahad (1/10), dilansir Republika.co.id 02 November 2015. Lalu tanggapan pro datang dari Kepala Satuan Kepolisian Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadi Saputro. “Sangat setuju,” dilansir dari Tempo.co tanggal 01 November 2015.

 Polda Metro Jaya juga mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta yang mengeluarkan Peraturan Gubernur tersebut. “Pergub tentang lokasi demo ini harus disosialisasikan kembali. Kami sangat mendukung, karena itu semua untuk masyarakat. Karena sesungguhnya menyampaikan pendapat di muka umum memang diatur oleh undang-undang,” terang Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dilansir dari Liputan6.com tanggal 02 November 2015. Baca lebih lanjut

Kenapa Harus Ribut SE Tentang Penanganan Ujaran Kebencian

Banyak pihak yang menganggap Surat Edaran Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian akan mencederai kebebasan berpendapat. Diantaranya, tanggapan Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini “Semangat untuk meredam api kebencian dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa adalah sangat bagus namun jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat,” Jakarta, Senin (2/11), sebagaimana dilansir Republika.co.id 02 November 2015.

Tanggapan muncul juga dari Pengamat politik LIPI, Siti Zuhro. Menurutnya, surat edaran tersebut akan melumpuhkan demokrasi di Indonesia. “Kalau partisipasi publik diganyang, maka akan lumpuh demokrasi,” kata Siti di Jakarta, Selasa (3/11/2015), dilansir Kompas.com 04 November 2015.

Baca lebih lanjut