PAW Sebuah Pengesampingan Terhadap Eksistensi Rakyat

Pemberhentian Antara waktu atau dikenal dengan PAW sering dilakukan kepada anggota dewan (sebut DRP atau DPRD) oleh partai politik. PAW sering dilakukan dengan alasan tidak sesuai dengan arahan partai politik. Padahal dewan dipilih oleh rakyat, tapi di PAW oleh partai.

——–bersambung——

Peristilahan Hukum Tata Negara

Berikut istilah Hukum Tata Negara dalam pengertian Staatrecht. Kesemua isi dalam table di bawah ini merupakan rangkuman atau pemahaman dari buku yang di tulis oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dengan Pengantar Ilmu Hukum tata Negara jilid I. Diterbitkan di Jakarta oleh Sekretariat Jendral dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi RI tahun 2006, halaman 15 sampai 17.

Baca lebih lanjut