PAW Sebuah Pengesampingan Terhadap Eksistensi Rakyat
Pemberhentian Antara waktu atau dikenal dengan PAW sering dilakukan kepada anggota dewan (sebut DRP atau DPRD) oleh partai politik. PAW sering dilakukan dengan alasan tidak sesuai dengan arahan partai politik. Padahal dewan dipilih oleh rakyat, tapi di PAW oleh partai.
——–bersambung——
PUTUSAN MK Nomor 93/PUU-X/2012
Silahkan unduh putusan-mk-nomor-3puux2012
Peristilahan Hukum Tata Negara
Berikut istilah Hukum Tata Negara dalam pengertian Staatrecht. Kesemua isi dalam table di bawah ini merupakan rangkuman atau pemahaman dari buku yang di tulis oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dengan Pengantar Ilmu Hukum tata Negara jilid I. Diterbitkan di Jakarta oleh Sekretariat Jendral dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi RI tahun 2006, halaman 15 sampai 17.
Perbuatan Melawan Hukum Atau Perbuatan Melanggar Hukum?
Pastinya sering mendengar dua pernyataan seperti dalam judul di atas, yaitu Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan melanggar hukum. Lalu dari dua pernyataan tersebut, mana yang benar atau sesuai? Berikut ulasannya.
Perma No.1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran
Silahkan unduh , PERMA nomor 01 tahun 2015
PMA Nomor 33 Tahun 2016
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Silahkan unduh Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Diunduh dari http://www.badilag.net
UU_012_2006_Kewarganegaraan indonesia
Silahkan unduh disini, UU_012_2006_Kewarganegaraan indonesia
UU_22_2009_TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Silahkan Unduh, UU_22_2009_TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN