Teori efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto[1] adalah bahwa efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 (lima) faktor, yaitu :
- Faktor hukumnya sendiri (undang-undang).
- Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
- Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
- Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
- Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
[1] Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h. 8.
Terlalu banyak data yg tersimpan menyebabkanq lupa catatan teori efektivitas hukum. Untung masih ada yg bisa mengingatkannya… thank bro.
SukaSuka
sami-sami mbak erma93. Saling mengingatkan ya,.,.
kalau punya artikel terkait hukum atau syariah bisa dikirim ke kami untuk kami muat di detikhukum.wordpress.com. terimakasih
SukaSuka
insyaallah
SukaSuka
sapa disini yang nyari JAWABAN UTS PKN AMIKOM OAKWOAWKAOWKAW
SukaSuka