Perbuatan Melawan Hukum Atau Perbuatan Melanggar Hukum?


Pastinya sering mendengar dua pernyataan seperti dalam judul di atas, yaitu Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan melanggar hukum. Lalu dari dua pernyataan tersebut, mana yang benar atau sesuai? Berikut ulasannya.

Terminologi perbuatan melawan hukum merupakan terjemahan dari kata onrechtmatige daad (bahasa Belanda) atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah ‘tort’. Beberapa sarjana ada yang menggunakan istilah ‘melanggar’ ada juga yang menggunakan istilah ‘melawan’ dalam menerjemahkan onrechtmatige daad. Wirjono Projodikoro, menterjemahkan kata onrechtmatige daad menjadi ‘perbuatan melanggar hukum’ sementara M.A. Moegni Djojodordjo, Mariam Darus Badrulzaman, Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, I.S. Adiwimarta, dan Setiawan, menerjemahkannya menjadi ‘perbuatan melawan hukum’. (Dikutip dari Rosa Agustina dkk., HUKUM PERIKATAN (Law of Obligations), (Bali: Pustaka Larasan, 2012), h. 3.)

Penterjemahan onrechtmatige daad sebagai ‘perbuatan melawan hukum’ lebih tepat dibandingkan ‘perbuatan melanggar hukum’. Pertama, dalam kata ‘melawan’ melekat sifat aktif dan pasif. Kedua, kata itu secara subtansif lebih luas cakupannya dibandingkan dengan kata ‘melanggar’. Maksudnya adalah bahwa dalam kata ‘melawan’ dapat mencakup perbuatan yang didasarkan, baik secara sengaja maupun lalai. Sementara kata ‘melanggar’ cakupannya hanya pada perbuatan yang berdasarkan kesengajaan saja. (Dikutip dari Rosa Agustina dkk., HUKUM PERIKATAN (Law of Obligations), (Bali: Pustaka Larasan, 2012), h. 3.)

Sehingga dengan demikian, lebih tepat menyebut “Perbuatan Melawan Hukum”. Karena berdasarkan pengertian di atas, cakupan perbuatan melawan hukum lebih luas daripada perbuatan melanggar hukum.

Tinggalkan komentar